Dani Firmansyah, 25, yang bekerja sebagai konsultan TI di PT Danakersa.
Motif Pelaku
Pelaku mengaku membobol situs KPU hanya untuk mengetes keamanan dari situs itu saja.
Metode yang Dipakai
Dani meretas situs KPU dengan cara SQL Injection dan berhasil menembus IP tnp.kpu.go.id, serta berhasil mengupdate daftar nama partai. Teknik yang digunakkan kali ini yaitu melalui teknik spoofing (penyesatan). Dia menggunakan serangan dari IP 202.158.10.117 yang kemudian membuka IP Proxy Anonymous Thailand sebelum masuk ke ip tnp.kpu.go.id dan berhasil membuka nama 24 partai politik serta pemilu.
Korban
Tentu saja bagian Komisi Pemilihan Umum
Penyidik
Kasus Dani Firmansyah ini ditangani oleh Satuan Reserse Cyber Crime Polda Metro Jaya. Dani pun ditangkap saat sedang berada di kantornya
Pasal yang Berlaku
Menurut Kepala Polda Metro Jaya, pengungkapan kasus pembobolan situs KPU ini merupakan keberhasilan Satuan Cyber Crime yang menonjol sejak dua tahun setelah terbentuk. Berhubung UU tentang Cyber Crime belum ada, tersangka Dani dikenakan UU Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi. Salah satu pasal yang disangkakan adalah Pasal 50, yang ancaman pidananya dipenjara paling lama enam tahun dan denda paling banyak Rp 600 juta.
Pasal 27 ayat 2 UU ITE dengan pidana penjara 20 tahun atau denda Rp 10.000.000,-
No comments:
Post a Comment